Berau Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) resmi diberlakukan di Kabupaten Berau. Sitem pembelajaran via daring telah berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP di zona merah dan zona oranye saat ini.

Setelah usulan tersebut ditandatangani oleh Bupati Berau, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau resmi memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di beberapa wilayah berdasarkan zona. Pembelajaran via daring ini mulai diberlakukan(19/2/2022) sampai waktu yang ditentukan lebih lanjut.

Kepala Dinas Pendidikan, Murjani memastikan setiap sekolah yang siap melaksanakan PJJ pada hari ini , juga dapat melakukannya pada Senin (21/2/2022) mendatang.

"Tergantung kesiapan sekolah, tetapi hari Jumat besok sudah mulai diberlakukan. Toleransi paling lama adalah Senin (21/2)," ucapnya,Sabtu (19/2/22).

Murjani juga menambahkan teknis pelaksanaan PJJ ditentukan dengan tingkat wilayah berdasarkan jumlah kasusnya. Dalam artian, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap berjalan bagi wilayah tertentu saja apabila jumlah kasus positif sangat kecil bahkan nol kasus.

Pembelajaran via daring akan dilaksanakan 100 persen untuk wilayah zona merah dan zona oranye, yakni Kecamatan Tanjung Redeb, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bayur, dan Kelurahan Sambaliung. Sementara, untuk wilayah dengan zona kuning, PJJ akan dilakukan 50 persen, sedangkan sisanya dilakukan PTM.

Wilayah zona hijau tidak diberlakukan pembelajaran daring, melainkan tetap mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan dibagi 2 shift berdasarkan jumlah kelas. Penerapan PJJ juga dibedakan berdasarkan zona wilayah kampung dan kecamatan. Artinya untuk setiap kampung apabila dilihat dari jumlah kasus di kecamatannya masih bisa kemungkinan dilakukan PTM.

 

"Jadi, apabila kecamatan masuk zona oranye, maka kami tidak lihat dari status kecamatannya saja, tapi juga kampung yang ada di dalamnya. Jika di kampung itu masih nol kasus dan letaknya jauh dari titik persebaran kasus tertinggi, maka PTM 100 persen (dibagi 2 shift) tetap dilaksanakan," terangnya.

Sementara, pelaksanaan PJJ belum berlaku untuk SMA dan SMK. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kalimantan Timur, Seno Bitu mengatakan belum ada instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur terkait pembelajaran via daring ini.

"Sampai sekarang tetap dilakukan PTM Terbatas dengan 50 persen yang dibagi 2 shift," tuturnya.

Pihaknya pun tetap melakukan pengawasan terhadap guru maupun murid untuk mencegah terjadinya penyebaran klaster pelajar. Dikatakan Seno, siswa SMA/SMK bukan berarti tidak akan diterapkan PJJ. Mengingat tingginya kasus COVID-19 di Bumi Batiwakkal ditambah PPKM Level 3 yang diberlakukan saat ini.

"Tentu kami masih menunggu keputusan gubernur, pasti nanti akan diterapkan juga namun belum ada instruksinya. Alhamdulillah, sejauh ini belum ada kasus untuk pelajar maupun guru,"tutupnya.(sep)